Kejaksaan Agung Serahkan Uang Rampasan Rp10,2 Triliun kepada Negara di Depan Presiden Prabowo

"Kami menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan sebanyak Rp10,27 triliun untuk disetorkan ke kas negara," ujar Jaksa Agung di Jakarta.
Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan
Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan

porenesia.com – Kejaksaan Agung menyerahkan uang rampasan hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan senilai Rp10,2 triliun kepada Kementerian Keuangan. Penyerahan aset jumbo tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu siang.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang tersebut secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk kas negara. Nilai total yang disetorkan mencapai Rp10,27 triliun sebagai hasil nyata dari penertiban berbagai pelanggaran di kawasan hutan.

Kejaksaan Agung memajang tumpukan uang pecahan Rp100.000 setinggi lebih dari dua meter sebagai bukti transparansi hasil sitaan tersebut. Perolehan dana ini berasal dari penagihan denda administratif kehutanan serta pemenuhan kewajiban pajak PBB maupun non-PBB.

Sebanyak Rp3,42 triliun merupakan hasil denda administratif, sedangkan sisanya sebesar Rp6,84 triliun berasal dari sektor perpajakan. Selain uang tunai, pemerintah juga berhasil mengambil alih kembali lahan sitaan seluas lebih dari 2,3 juta hektare.

Penyerahan denda serta penyelamatan keuangan negara ini menjadi bukti kuat kehadiran negara dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Presiden Prabowo mengapresiasi kinerja tim gabungan yang telah bekerja keras memulihkan kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.

Penyelamatan aset ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat postur anggaran pendapatan dan belanja negara. Pemerintah berkomitmen terus mengejar para pelaku pelanggaran kehutanan yang telah merugikan lingkungan serta ekonomi bangsa selama ini.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan pengejaran terhadap sisa denda yang belum terbayarkan oleh perusahaan. Sinergi antara Kejaksaan, Kementerian Keuangan, serta Satgas PKH akan terus ditingkatkan guna mengoptimalkan penerimaan negara di masa depan.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih mengabaikan regulasi terkait pemanfaatan kawasan hutan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan sumber daya alam yang berkelanjutan.