Antisipasi Hantavirus, Kemenkes Awasi Ketat Penumpang Asal Amerika Selatan

"Petugas memantau ketat penumpang asal Amerika Selatan melalui sistem All Indonesia guna mencegah masuknya hantavirus," ujar Andi Saguni.
Hantavirus
Hantavirus

porenesia.com – Kementerian Kesehatan memberikan perhatian khusus bagi warga yang masuk ke wilayah Indonesia dari kawasan Amerika Selatan. Langkah ini bertujuan mengantisipasi penularan hantavirus yang sebelumnya terdeteksi pada kapal pesiar MV Hondius di perairan internasional.

Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Andi Saguni menyebut sistem perekaman All Indonesia mampu melacak riwayat perjalanan setiap penumpang. Petugas akan memantau ketat warga yang berasal dari Argentina atau negara lain di kawasan Amerika Selatan tersebut.

Penyakit ini dapat menimbulkan sindrom paru berat serta demam berdarah yang disertai dengan gangguan fungsi ginjal akut. Di Indonesia, varian yang lazim ditemukan adalah jenis HFRS yang berasal dari strain Seoul melalui perantara hewan tikus.

Pemerintah juga sedang mengawasi seorang warga negara asing berinisial KE yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat. WNA tersebut memiliki riwayat kontak erat dengan salah satu korban meninggal di dalam kapal pesiar MV Hondius.

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap KE menunjukkan hasil negatif hantavirus sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir berlebihan. Meski demikian, pasien tersebut tetap menjalani masa karantina intensif di RSPI Sulianti Saroso sesuai prosedur protokol kesehatan.

Andi menjelaskan bahwa masa inkubasi virus ini dapat berlangsung selama 45 hari sejak pertama kali terpapar oleh sumber. Kemenkes terus melakukan pemantauan secara mendalam sambil mencermati perkembangan situasi kesehatan di tingkat global secara berkala.

Pihak kementerian menegaskan bahwa kondisi ancaman virus ini sangat berbeda dengan karakteristik pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu. Pemerintah berharap penyebaran kasus hanya terbatas pada klaster kapal pesiar tersebut dan tidak meluas ke wilayah lain.

Pengawasan ketat akan dikurangi secara bertahap setelah seluruh penumpang melewati masa isolasi mandiri selama 30 hari penuh. Kemenkes berkomitmen menjaga pintu masuk negara guna memastikan keamanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia dari ancaman penyakit luar.