porenesia.com – Tim 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik produksi narkoba jenis sabu-sabu di Kota Balikpapan. Polisi menduga aktivitas produksi rumahan tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang sangat terorganisir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romy Tamtelahitu menyebut pengungkapan ini bermula dari penangkapan wanita berinisial AS. Petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 6,23 gram serta 5,29 gram.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial OH yang bertindak sebagai otak dari produksi barang haram tersebut. Personel kepolisian langsung melakukan penggerebekan di rumah OH serta menemukan sebuah laboratorium mini di dalam kamar pribadinya.
OH merupakan seorang residivis kasus narkotika yang mengaku memproduksi sabu sendiri guna diedarkan di wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan pasokan bahan baku pembuatan sabu secara langsung dari negara tetangga, Malaysia.
Polisi menyita berbagai alat produksi serta bahan kimia berbahaya yang digunakan tersangka untuk meracik narkotika golongan satu tersebut. Tersangka kini terjerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penegakan hukum terhadap tersangka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku saat ini. Polda Kaltim menegaskan bahwa penanganan kasus peredaran gelap narkoba menjadi prioritas utama guna menjamin keamanan masyarakat.
Kombes Pol Romy mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait indikasi peredaran narkoba melalui layanan kontak 110. Kerja sama antara warga serta kepolisian sangat penting guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Saat ini penyidik masih terus mendalami jalur distribusi bahan baku dari Malaysia guna mengungkap jaringan internasional yang lebih luas. Polisi berkomitmen akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam ekosistem peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.





