porenesia.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mendalami tata kelola hak cipta bersama pakar dari Inggris. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di London guna membahas adaptasi regulasi hak cipta pada era transformasi digital saat ini.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan pemerintah sedang membangun peta jalan nasional kekayaan intelektual 2026–2035. Indonesia ingin menempatkan kekayaan intelektual sebagai fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Pembaruan regulasi hak cipta kini harus lebih responsif terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau AI yang sangat pesat. Pemerintah saat ini tengah melakukan finalisasi revisi Undang-Undang Hak Cipta agar lebih adaptif terhadap tantangan ekosistem digital.
Indonesia juga memperjuangkan usulan remunerasi yang adil serta transparansi algoritma pada platform digital di forum internasional WIPO. Usulan tersebut bertujuan memastikan hak ekonomi para pencipta tetap terlindungi di tengah perubahan model bisnis global yang dinamis.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Andry Indrady menambahkan bahwa eksploitasi digital saat ini melibatkan aliran data lintas batas negara. Kondisi tersebut menciptakan celah tata kelola yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum internasional yang ada sekarang.
Inggris menjadi referensi penting karena menerapkan sistem pasar bebas yang sangat teregulasi dalam pengelolaan royalti secara transparan. Setiap lembaga manajemen kolektif di Inggris wajib merilis laporan tahunan serta mendistribusikan royalti secara tepat waktu kepada pencipta.
Terkait regulasi kecerdasan buatan, Inggris memilih pendekatan pro-inovasi yang tidak kaku guna mendukung pertumbuhan industri kreatif. Indonesia akan mempertimbangkan metode tersebut dalam menyusun regulasi AI nasional agar tidak menghambat kreativitas para pelaku industri.
Masukan dari pihak Inggris menjadi bahan evaluasi penting dalam menyusun strategi lanjutan Indonesia pada sidang WIPO mendatang. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong tata kelola hak cipta yang lebih adil secara global.





