porenesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Selain vonis penjara, hakim mewajibkan Noel membayar denda serta uang pengganti sebesar miliaran rupiah.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana mengetok palu hukuman tambahan tersebut dalam sidang pembacaan putusan, Kamis kemarin. Hakim mewajibkan terdakwa kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, petugas akan menggantinya dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun. Majelis hakim juga mengharuskan mantan aktivis tersebut membayar uang denda pidana sebesar Rp200 juta.
Pihak pengadilan berwenang menyita dan melelang kekayaan pribadi terpidana jika uang denda tersebut tidak kunjung dibayarkan. Jika hasil pelelangan aset masih tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara sembilan bulan sepuluh hari.
Mendengar pembacaan vonis dari majelis hakim, Noel langsung menyampaikan sikap menerima dan tidak mengajukan upaya banding hukum. Ia secara konsisten mengakui semua perbuatan salahnya dan menganggap hukuman tersebut sudah sesuai dengan tindak kejahatannya. Vonis hukuman badan dari majelis hakim ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut mantan wakil menteri tersebut dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun penuh.





