porenesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 menjadi undang-undang. Pengesahan regulasi sektor keuangan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis siang. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung jalannya rapat paripurna ke-20 masa persidangan tersebut. Dasco meminta persetujuan dari seluruh perwakilan fraksi partai politik yang hadir sebelum mengetuk palu sidang paripurna.
Seluruh peserta rapat paripurna kemudian menyatakan setuju terhadap pengesahan undang-undang sektor keuangan yang baru tersebut. Regulasi komprehensif ini bertujuan kuat untuk mereformasi, memperkuat, serta memperdalam ekosistem industri keuangan nasional. Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal menjelaskan pembahasan revisi aturan ini sudah berjalan sejak awal Februari lalu. Komisi Keuangan DPR juga telah menggelar berbagai rangkaian rapat kerja intensif bersama pihak perwakilan pemerintah.
Hekal berharap aturan baru ini mampu meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Selain itu, regulasi ini juga ditargetkan dapat meningkatkan kepercayaan publik secara signifikan terhadap industri keuangan.





