porenesia.com – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara secara keseluruhan. Mahkamah menegaskan bahwa kedudukan ibu kota Indonesia saat ini masih berada secara sah di Provinsi DKI Jakarta.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara tersebut dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK Jakarta, Selasa sore ini. Putusan ini merespons keraguan masyarakat mengenai kepastian hukum terkait status serta lokasi ibu kota negara saat ini.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemindahan ibu kota secara konstitusional belum berlaku efektif secara penuh. Proses pemindahan tersebut masih menunggu penetapan Keputusan Presiden mengenai perpindahan kedudukan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara.
Pasal 39 UU IKN secara tegas menyebut fungsi serta peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta. Mahkamah menilai tidak ada kekosongan status konstitusional meskipun pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.
Secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara memang sudah ditetapkan sebagai pusat pemerintahan baru bagi bangsa Indonesia. Namun, pelaksanaan operasional pemindahan tersebut sangat bergantung pada momentum penerbitan Keputusan Presiden oleh pihak eksekutif.
MK berpendapat bahwa ketentuan dalam UU Daerah Khusus Jakarta baru akan berlaku efektif setelah Keppres pemindahan terbit. Oleh karena itu, seluruh aktivitas pemerintahan pusat di Jakarta masih memiliki landasan hukum yang sangat kuat.
Guntur menjelaskan bahwa penetapan waktu pemindahan merupakan kewenangan absolut presiden sesuai dengan kesiapan sarana prasarana di IKN. Mahkamah Konstitusi hanya berfungsi memastikan bahwa seluruh proses transisi tersebut berjalan sesuai dengan koridor konstitusi yang berlaku.
Putusan ini sekaligus memberikan kejelasan bagi para pemohon yang mengkhawatirkan munculnya ketidakpastian hukum di tengah masa transisi. Pemerintah kini dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur tanpa terganggu oleh persoalan legalitas status ibu kota.





