porenesia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah. Gubernur Pramono Anung mewajibkan seluruh warga Jakarta memilah sampah rumah tangga menjadi empat kategori berbeda sejak dari sumber.
Langkah ini bertujuan memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang semakin berat. Gubernur telah menandatangani instruksi tersebut guna memastikan proses pemilahan sampah menjadi gerakan masif di seluruh kota administrasi.
Warga wajib memisahkan sampah berdasarkan jenis organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta sisa residu. Sampah organik akan diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik seperti plastik dan kertas didorong masuk ke bank sampah.
Khusus untuk limbah B3, warga harus membawanya ke tempat penyimpanan khusus guna menghindari dampak pencemaran lingkungan yang berbahaya. Sementara itu, sampah residu akan dibawa ke fasilitas pengolahan modern seperti Refuse Derived Fuel atau pembangkit listrik.
Aturan ini juga memperkuat peran aparatur wilayah mulai dari tingkat lurah hingga pengurus rukun warga atau RW. Pengurus RW bahkan memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif kepada warga yang tidak patuh memilah sampah sesuai ketentuan berlaku.
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan insentif berupa sarana dan prasarana bagi wilayah yang sukses mencapai target pemilahan penuh. Kewajiban serupa juga berlaku bagi pengelola perkantoran, hotel, restoran, hingga apartemen guna menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri.
Gerakan pilah sampah ini akan resmi diluncurkan pada Minggu, 10 Mei 2026 di kawasan Jalan HR Rasuna Said. Peluncuran ini berbarengan dengan acara pencanangan HUT ke-499 Kota Jakarta serta gelaran perdana hari bebas kendaraan bermotor.
Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara menuju pemrosesan akhir. Transformasi pengelolaan sampah ini merupakan komitmen besar pemerintah dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang bersih dan berkelanjutan.





