Menkomdigi Sebut Video Amien Rais Mengandung Fitnah dan Ujaran Kebencian

"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian," tegas Menkomdigi Meutya Hafid.
Amien Rais
Amien Rais

porenesia.com – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pernyataan Amien Rais dalam sebuah video mengandung unsur fitnah. Meutya menyampaikan hal tersebut guna merespons konten yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Isi video tersebut dianggap tidak memiliki dasar fakta dan justru membangun narasi yang merendahkan martabat kepala negara. Meutya menilai narasi tersebut merupakan bentuk provokasi yang berpotensi memicu kegaduhan publik di tengah masyarakat saat ini. Pemerintah memandang konten tersebut sebagai serangan personal yang tidak mencerminkan nilai-nilai dalam ruang demokrasi yang sehat. Meutya menegaskan bahwa penyebaran hoaks serta ujaran kebencian dapat memecah belah persatuan bangsa jika tidak segera diluruskan.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak yang memproduksi maupun menyebarkan konten tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyebaran konten yang menyerang martabat individu atau kelompok dapat dijerat dengan Pasal 27A serta Pasal 28 UU ITE. Pemerintah berkomitmen menjaga ruang digital agar tetap kondusif bagi penyebaran informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada publik.

Meutya mengingatkan masyarakat bahwa ruang digital seharusnya menjadi sarana untuk mengadu gagasan yang sehat bagi kemajuan bangsa. Ia meminta para tokoh publik agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat guna menjaga stabilitas sosial di ruang siber. Kasus ini kini menjadi sorotan luas serta memicu perdebatan mengenai batas kebebasan berpendapat di Indonesia. Banyak pihak menekankan pentingnya tanggung jawab hukum dalam setiap informasi yang dibagikan melalui berbagai platform media sosial.

Kementerian terus mengoptimalkan pengawasan konten negatif guna memastikan keamanan informasi bagi seluruh pengguna internet di tanah air. Langkah hukum akan tetap menjadi opsi terakhir jika upaya klarifikasi serta literasi digital tidak diindahkan oleh pelaku.