Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Sebut KPK Kriminalisasi Risiko Bisnis dalam Kasus LNG Pertamina

"KPK jangan mengkriminalisasi risiko bisnis. Selama tidak ada suap atau kickback, kerugian pasar adalah risiko murni," ujar Wa Ode Nur Zainab.
Hari Karyuliarto
Hari Karyuliarto

porenesia.com – Tim kuasa hukum mantan Direktur Gas Negara Hari Karyuliarto menyampaikan keberatan atas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penasihat hukum Wa Ode Nur Zainab menilai KPK telah memaksakan risiko korporasi menjadi tindak pidana korupsi.

Wa Ode menegaskan bahwa pengadaan LNG merupakan investasi strategis jangka panjang untuk mengantisipasi defisit energi nasional. Keputusan kliennya pada periode 2011-2014 didasarkan pada mandat pemerintah guna menjamin kedaulatan energi nasional di masa depan. KPK dianggap keliru karena menilai keputusan bisnis masa lalu hanya berdasarkan kondisi pasar yang surplus saat ini. Wa Ode menyebut kerugian pada 2020-2021 murni terjadi akibat dampak pandemi Covid-19 dan fluktuasi harga pasar global.

Pihak pengacara menekankan bahwa Pertamina sebenarnya telah menerima keuntungan sebesar 210 juta dolar AS dari transaksi tersebut. Keuntungan ini diklaim sudah menutup kerugian sebelumnya serta telah disetorkan kepada negara dalam bentuk dividen perusahaan. Wa Ode juga menyinggung prinsip Business Judgment Rule yang seharusnya melindungi keputusan direksi dari jeratan hukum pidana. Selama tidak ditemukan suap atau benturan kepentingan, kerugian bisnis bukan merupakan ranah tindak pidana korupsi.

Tim hukum juga merujuk pada putusan kasasi Karen Agustiawan yang menyatakan tidak ada unsur memperkaya orang lain. Hal ini memperkuat keyakinan mereka bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam proses korporasi pengadaan LNG tersebut. Lebih lanjut, Wa Ode menegaskan bahwa perjanjian tahun 2014 yang ditandatangani kliennya sudah dibatalkan oleh direksi selanjutnya. Hari Karyuliarto sudah pensiun sejak 2014 sehingga tidak memiliki kaitan dengan keputusan penjualan pada tahun 2020.

Langkah hukum KPK ini dikhawatirkan akan menciptakan ketakutan sistemik bagi para pimpinan BUMN dalam mengambil kebijakan strategis. Penasihat hukum meyakini majelis hakim akan memberikan vonis bebas karena tidak ditemukan bukti adanya aliran dana ilegal.