porenesia.com – Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat. Dalam pidatonya, Kepala Negara melontarkan sejumlah janji kebijakan strategis yang berpihak pada kepentingan serta kesejahteraan kaum buruh.
Presiden resmi membentuk Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Satgas ini bertugas melindungi kepentingan para pekerja yang terancam PHK akibat dinamika ekonomi maupun krisis global saat ini. Prabowo menegaskan bahwa negara akan mengambil alih tanggung jawab jika pengusaha menyerah dalam mempertahankan kelangsungan usaha mereka. Ia meminta para buruh tidak perlu khawatir karena kondisi ketahanan pangan serta energi nasional masih dalam posisi aman.
Presiden juga berjanji menyediakan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak di kawasan industri maupun lingkungan perumahan buruh. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu para orang tua pekerja agar dapat bekerja dengan tenang tanpa mencemaskan buah hati. Terkait hunian, pemerintah berencana membangun kota-kota baru yang berisi ratusan ribu unit rumah susun bagi kaum buruh. Kota-kota tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas sekolah, rumah sakit, sarana olahraga, hingga akses transportasi umum yang terintegrasi.
Prabowo juga memerintahkan bank milik negara untuk mengucurkan kredit murah bagi masyarakat kelas ekonomi rendah di Indonesia. Bunga pinjaman rakyat tersebut ditetapkan maksimal 5 persen per tahun guna membebaskan buruh dari jeratan bunga bank tinggi. Sektor perikanan juga mendapatkan perhatian melalui ratifikasi Konvensi 188 ILO terkait perlindungan awak kapal perikanan secara internasional. Selain itu, pemerintah berkomitmen membangun ribuan kampung nelayan setiap tahun guna memperbaiki kualitas hidup masyarakat pesisir di tanah air.
Sebagai penutup, Presiden menegaskan pemangkasan potongan pendapatan ojek online oleh aplikator menjadi maksimal hanya 8 persen saja. Prabowo memberikan peringatan keras kepada perusahaan aplikator agar mematuhi aturan tersebut jika masih ingin beroperasi di wilayah Indonesia.





