porenesia.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. Polisi telah menetapkan dan menahan 13 orang tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu malam kemarin.
Para tersangka terdiri dari pimpinan yayasan, kepala sekolah, hingga pengasuh yang bekerja di lokasi tersebut. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyatakan penahanan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian melindungi anak-anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menekankan pentingnya perlindungan hukum dan pendampingan psikososial bagi seluruh korban. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini meminta proses hukum berjalan cepat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Diyah mendesak pemberian pendampingan psikologis segera bagi anak-anak di tempat penitipan tersebut, termasuk bayi di bawah satu tahun. KPAI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan keamanan bagi keluarga para korban. Beberapa keluarga korban mengaku mendapatkan kunjungan dari orang tidak dikenal setelah kasus ini mencuat ke publik. KPAI mendorong pemerintah daerah untuk menutup permanen operasional Daycare Little Aresha demi keamanan generasi masa depan.
Pihak berwenang menemukan dugaan kekerasan fisik yang berlangsung secara sistematis dan berulang di lembaga tersebut. Berdasarkan data sementara, sekitar 53 dari 103 anak yang terdaftar diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi. KPAI meminta kepolisian menelusuri tanggung jawab pemilik yayasan karena kekerasan ini diduga melibatkan instruksi terstruktur. Pola kekerasan yang masif menunjukkan adanya pengabaian serius terhadap hak-hak dasar anak di dalam daycare tersebut. Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pengelolaan tempat penitipan anak di wilayahnya. Evaluasi ini mencakup pendataan ulang izin usaha serta pembinaan ketat terhadap seluruh pegawai dan pengelola.





