porenesia.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 untuk mengatur fasilitas pajak tiket pesawat. Kebijakan ini memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah khusus untuk pembelian tiket kelas ekonomi.
Langkah strategis ini bertujuan meredam lonjakan harga tiket akibat kenaikan harga avtur di pasar global saat ini. PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar kini menjadi tanggungan pemerintah sepenuhnya. Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan fasilitas ini berlaku selama 60 hari sejak aturan tersebut terbit. Intervensi fiskal ini sangat penting karena harga avtur berkontribusi sebesar 40 persen terhadap biaya operasional maskapai.
Pemerintah mengambil langkah penyeimbang ini guna melindungi daya beli masyarakat di tengah beban operasional maskapai yang berat. Maskapai wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas pajak ini secara transparan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. PPN untuk tiket pesawat di luar kelas ekonomi tetap berlaku normal guna memastikan dukungan fiskal tepat sasaran. Kebijakan ini diharapkan menyentuh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan akses transportasi udara terjangkau.
Pemerintah sebelumnya juga menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen saja. Strategi mitigasi ini menjadi kunci dalam menghadapi gejolak harga energi global yang terus berubah secara dinamis. Kementerian Perhubungan juga menetapkan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan propeler. Penyesuaian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 sebagai respons tekanan biaya avtur.
Kombinasi kebijakan fiskal ini diharapkan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan konektivitas antarwilayah tetap terjaga. Pemerintah berkomitmen memberikan akses transportasi udara yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.





