porenesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti ketiadaan lembaga pengawas khusus untuk kaderisasi partai politik di Indonesia. Kondisi ini memperbesar risiko penyimpangan politik serta penyalahgunaan anggaran partai secara tidak transparan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam keterangan resminya pada Sabtu malam. Ia menilai ketiadaan sistem standardisasi pelaporan keuangan melemahkan akuntabilitas penggunaan dana partai. KPK juga menemukan indikasi tingginya biaya pemenangan bagi setiap peserta Pemilu maupun Pilkada. Fenomena tersebut sering kali mendorong praktik mahar politik yang merusak integritas proses demokrasi nasional.
Budi menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil kajian mendalam Direktorat Monitoring KPK sepanjang tahun lalu. Kajian tersebut melibatkan perwakilan partai politik, pakar elektoral, penyelenggara pemilu, hingga kalangan akademisi. Lembaga antirasuah telah menyerahkan laporan hasil kajian ini kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. KPK menyertakan tiga rekomendasi strategis untuk mendorong reformasi politik di Indonesia secara menyeluruh.
Rekomendasi pertama mencakup perubahan regulasi pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. KPK meminta pemerintah memperkuat pasal-pasal sanksi serta memperbaiki metode rekrutmen penyelenggara pemilu. Rekomendasi kedua adalah menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik dalam Undang-Undang Partai Politik. Langkah ini bertujuan agar proses kaderisasi internal partai memiliki tolok ukur yang jelas.
Terakhir, KPK mendorong pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal bersama DPR RI. Kebijakan ini merupakan kebutuhan mendesak untuk mencegah maraknya praktik politik uang di lapangan.





