Kado Manis Hari Kartini: RUU PPRT Resmi Sah Jadi Undang-Undang

Pengesahan UU PPRT adalah kado bersejarah di Hari Kartini untuk memulihkan martabat dan memberikan kepastian hukum bagi jutaan perempuan pekerja
UU PPRT Resmi disahkan
UU PPRT Resmi disahkan

porenesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang pada Selasa hari ini.

Momen bersejarah ini terjadi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR yang dipimpin oleh Puan Maharani. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyebut pengesahan ini sebagai kemenangan ideologis bagi seluruh perempuan Indonesia. Menurutnya, keputusan besar ini memiliki makna historis karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Sari menilai undang-undang ini merupakan wujud nyata negara dalam menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga. Mayoritas pekerja di sektor ini adalah perempuan yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa perlindungan hukum.

Negara kini memberikan hadiah nyata berupa kepastian hukum untuk memulihkan martabat jutaan pekerja rumah tangga. Secara substansial, aturan ini mencakup aspek pengakuan, redistribusi, serta representasi yang nyata bagi para pekerja. Aturan baru ini mengatur bahwa perekrutan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan resmi. Selain itu, undang-undang menjamin hak pekerja untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Para calon pekerja juga akan mendapatkan akses terhadap pendidikan serta pelatihan vokasi yang memadai.

Sari menegaskan bahwa perusahaan penempatan kini dilarang keras melakukan pemotongan upah dalam bentuk apa pun. Praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja tidak boleh lagi terjadi di masa depan. Pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Melalui RT dan RW, pengawasan bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja di lingkungan rumah.

Langkah ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun sejak usulan pertama kali muncul pada tahun 2004. Kini, perjuangan kesetaraan mencapai babak baru demi melindungi serta memberdayakan pekerja sebagai bagian penting pembangunan bangsa. Semua pihak diharapkan menghormati hak-hak pekerja rumah tangga demi mewujudkan keadilan sosial yang merata.