porenesia.com – Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mendorong Pemerintah dan DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Pemilu. Ia menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah harus memprioritaskan keputusan revisi undang-undang ini pada tahun 2026 mendatang. Terkait hal itu, jadwal teknis pemilu yang memulai tahapan awal pada tahun 2027 mendasari munculnya desakan tersebut. Kepastian hukum sejak dini menjadi kunci utama dalam mewujudkan asas keadilan bagi seluruh peserta pesta demokrasi tersebut. Oleh karena itu, Ferry menilai penundaan pembahasan hanya akan menghambat kesiapan para penyelenggara maupun masyarakat luas.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa revisi tersebut harus menyentuh lima dimensi fundamental dalam sistem pemilihan umum nasional. Dimensi pertama meliputi penataan sistem pemilu, mekanisme pencalonan, hingga formula elektoral yang lebih adil dan setara. Selain itu, ia menekankan pentingnya mempertegas aturan bagi KPU, Bawaslu, partai politik, hingga calon perorangan di lapangan. Penguatan manajemen pemilu melalui digitalisasi atau penggunaan teknologi juga menjadi poin krusial dalam usulan revisi tersebut. Maka dari itu, aspek kesiapan sumber daya manusia harus sejalan dengan pembaharuan sistem informasi yang lebih transparan.
Di sisi lain, mantan Komisioner KPU RI ini menyoroti perlunya perbaikan pada mekanisme penanganan sengketa pemilu. Revisi undang-undang harus fokus menyesuaikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi guna menjamin keadilan bagi semua pihak. Selanjutnya, dimensi kelima dalam revisi ini adalah penguatan pengawasan untuk mengantisipasi potensi kecurangan atau moral hazard. Ferry mengingatkan bahwa proses rekrutmen penyelenggara pemilu sudah akan berlangsung pada akhir tahun 2026 nanti. Sejalan dengan itu, aturan hukum yang tetap sangat dibutuhkan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang jelas.
Pada akhirnya, RUU Pemilu merupakan instrumen krusial karena menyangkut proses pemilihan pemimpin bangsa dan negara ke depan. Ferry berharap para pembuat undang-undang memberikan perhatian serius agar kualitas demokrasi Indonesia semakin meningkat secara signifikan. Meskipun demikian, seluruh elemen masyarakat juga harus aktif mengawal proses pembahasan agar tetap sesuai dengan aspirasi publik. Kesiapan yang matang akan membuat penyelenggaraan pemilu berjalan lebih terukur dan memberikan kepastian bagi seluruh rakyat. Secara keseluruhan, penuntasan RUU Pemilu pada 2026 menjadi fondasi penting bagi stabilitas politik nasional di masa mendatang.





