porenesia.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan Komisi Yudisial (KY) untuk menjaga integritas peradilan. Kesepakatan ini tercapai dalam kunjungan kerja pimpinan KY ke kantor LPSK pada Kamis (9/4/2026). Kedua lembaga berkomitmen memastikan proses persidangan berjalan adil dan memberikan perlindungan optimal bagi saksi maupun korban. Ketua LPSK Achmadi menegaskan bahwa kehadiran KY sangat krusial sebagai pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran etik hakim.
LPSK sering menemukan indikasi penyimpangan di ruang sidang seperti putusan transaksional hingga manipulasi fakta persidangan. Perilaku hakim yang tidak peka terhadap kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian serius dalam pertemuan tersebut. Oleh karena itu, LPSK mendorong peningkatan kapasitas petugasnya agar lebih memahami kode etik dan perilaku hakim secara mendalam. Kerja sama ini bertujuan agar setiap temuan pelanggaran etik di persidangan dapat segera KY tindak lanjuti.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya berfokus pada pengawasan perilaku hakim berdasarkan laporan dari masyarakat. KY bertugas menjaga martabat hakim tanpa mencampuri substansi putusan pengadilan yang bersifat mandiri. Masyarakat, termasuk saksi dan korban, kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran etik melalui kanal pengaduan resmi maupun daring. Abdul menegaskan bahwa bukti awal yang kuat menjadi syarat utama bagi KY untuk memproses sebuah laporan.
Pertemuan tersebut juga menyoroti isu kekerasan seksual yang membutuhkan perspektif hakim yang sensitif gender. LPSK menekankan perlunya implementasi pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum secara konsisten dan adil. Selain itu, kecepatan pemberian salinan putusan pengadilan menjadi poin penting guna mempercepat pemenuhan hak restitusi bagi korban. Keterlambatan administrasi pengadilan sering kali menghambat proses pemulihan ekonomi dan mental korban tindak pidana.
Ke depan, LPSK dan KY akan mengikat kerja sama ini melalui nota kesepahaman resmi atau MoU. Sinergi ini mencakup koordinasi pelaporan pelanggaran etik serta peningkatan pemahaman petugas di lapangan. Dengan adanya integrasi ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia akan semakin meningkat. Perlindungan saksi yang kuat dan integritas hakim yang terjaga menjadi pilar utama dalam mewujudkan keadilan hukum yang sejati.





