Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, pada Kamis (2/4/2026). Pertemuan ini membahas kontroversi kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. DPR memanggil jajaran jaksa setelah Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal pada Rabu kemarin.
Dalam rapat tersebut, Danke menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap Amsal. Pihak kejaksaan menduga Amsal melakukan penggelembungan harga (mark up) pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) penyewaan peralatan. Jaksa menuding waktu pelaksanaan kegiatan di lapangan tidak sesuai dengan durasi 30 hari yang tercantum dalam dokumen anggaran.
Alasan Jaksa dan Penolakan Majelis Hakim
Kejari Karo juga menduga adanya tumpang tindih (overlapping) anggaran pada pos pembuatan desain video senilai Rp9 juta. Jaksa menganggap biaya tambahan untuk proses editing, cutting, dan dubbing sebagai kerugian negara karena masuk dalam kategori pekerjaan yang sama. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh argumentasi serta hasil perhitungan kerugian negara dari ahli kejaksaan.
Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa perbuatan Amsal tidak termasuk dalam klasifikasi melawan hukum. Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum secara sah dan meyakinkan. Pengadilan juga memerintahkan pemulihan seluruh hak, kedudukan, harkat, serta martabat Amsal Sitepu yang sempat tercoreng akibat kasus ini.
Sorotan pada Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah Amsal menyampaikan rasa terima kasihnya secara langsung kepada anggota Komisi III DPR atas dukungan moral yang ia terima. DPR menyoroti profesionalisme jaksa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi tanpa bukti kerugian negara yang kuat. Porenesia melihat putusan bebas ini sebagai kemenangan penting bagi pekerja kreatif dalam menghadapi ketidakpastian hukum di daerah.
Keberanian hakim menolak keterangan ahli kejaksaan menunjukkan independensi sistem peradilan di Indonesia. Masyarakat berharap kasus ini menjadi evaluasi besar bagi Kejari Karo agar lebih teliti dalam memproses perkara pidana khusus di masa depan. Kita nantikan langkah hukum selanjutnya dari pihak kejaksaan pasca putusan bebas yang menghebohkan ini.




