57 Pelanggaran di Lemdiklat POLRI sepanjang 2025: Narkoba, Joki Ujian, hingga Kasus Kematian Peserta

Sebanyak 57 pelanggaran terjadi di berbagai lingkungan pendidikan kepolisian, mulai dari kecurangan ujian hingga penyalahgunaan narkoba.
Sumber: Rmol
Sumber: Rmol

Jakarta – Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri mengungkap data mengejutkan mengenai pelanggaran peserta didik sepanjang tahun 2025. Sebanyak 57 pelanggaran terjadi di berbagai lingkungan pendidikan kepolisian, mulai dari kecurangan ujian hingga penyalahgunaan narkoba. Pelaksana Tugas Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, memaparkan evaluasi internal ini di hadapan Komisi III DPR RI.

Andi Rian menjelaskan bahwa pelanggaran di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) mendominasi catatan hitam tersebut. Pihaknya memberikan sanksi tegas berupa penurunan nilai mental kepada 57 peserta yang terbukti mengubah nilai ujian. Selain itu, tim pengawas menemukan empat peserta terindikasi narkoba dan empat lainnya menggunakan jasa joki saat proses ujian berlangsung.

Polri tidak memberikan toleransi bagi peserta didik yang terlibat dalam tindak pidana umum. Di Pusat Pendidikan (Pusdik) Brimob, lembaga langsung memberhentikan peserta yang terbukti melakukan aksi pencurian dan penyalahgunaan narkoba. Langkah ini bertujuan menjaga integritas calon personel Brimob yang akan bertugas di lapangan.

Selain masalah kedisiplinan, Polri juga melaporkan adanya peserta didik yang meninggal dunia selama masa pendidikan. Seorang taruni Akademi Kepolisian (Akpol) dilaporkan wafat akibat serangan panas atau heat stroke. Beberapa peserta di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) juga meninggal dunia karena serangan jantung dan infeksi paru-paru.

Catatan medis ini mencakup satu personel di Papua yang meninggal akibat komplikasi radang paru-paru dan infeksi HIV. Rentetan kejadian ini menjadi bahan evaluasi besar bagi sistem pengawasan kesehatan dalam proses seleksi Polri. Lemdiklat berkomitmen memperketat standar kesehatan guna mencegah tragedi serupa di masa depan.