Tembus Rp2 Triliun, Inilah Rincian Harta Kekayaan Terbaru Presiden Prabowo Subianto

"Total harta kekayaan Presiden Prabowo mencapai Rp2,06 triliun dan beliau tercatat tidak memiliki utang sama sekali," tulis draf LHKPN KPK.
Prabowo
Prabowo

porenesia.com – Presiden RI Prabowo Subianto melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp2,06 triliun dalam data LHKPN terbaru. Angka tersebut tercantum dalam laporan periodik 2025 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir Maret 2026.

Harta kekayaan Prabowo mengalami kenaikan sekitar Rp4,5 miliar dibandingkan dengan laporan pada periode tahun sebelumnya. Aset terbesar milik Presiden berasal dari kepemilikan surat berharga yang nilainya mencapai Rp1,67 triliun.

Selain surat berharga, Prabowo juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp323,7 miliar. Presiden tercatat memiliki sepuluh bidang tanah yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan serta Kabupaten Bogor.

Dalam sektor transportasi, Prabowo melaporkan kepemilikan delapan unit mobil mewah dari berbagai merek ternama dunia. Koleksi kendaraan tersebut meliputi Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, hingga beberapa unit Jeep Land Rover yang ikonik.

Presiden juga tercatat memiliki satu unit sepeda motor Suzuki serta harta bergerak lainnya senilai Rp16,4 miliar. Komponen kas dan setara kas milik mantan Menteri Pertahanan ini berada pada angka Rp48 miliar.

Data LHKPN tersebut menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak memiliki tanggungan utang kepada pihak mana pun. Hal ini membuat nilai total harta kekayaan bersihnya tetap terjaga pada angka Rp2,06 triliun.

Pihak KPK saat ini sedang melakukan proses verifikasi mendalam terhadap seluruh aset yang dilaporkan oleh kepala negara tersebut. Langkah verifikasi bertujuan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas para penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaan mereka.

Laporan kekayaan ini menarik perhatian publik karena menjadi standar integritas bagi seluruh jajaran kabinet pemerintahan yang baru. Prabowo berkomitmen untuk selalu patuh terhadap aturan pelaporan harta guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.