Menteri HAM Tegaskan Lembaga Independen Berhak Tentukan Kriteria Pembela HAM

"Penentuan kriteria pembela HAM bukan pemerintah yang menentukan. LSM, Komnas HAM, dan masyarakat sipil yang menentukannya," jelas Pigai.
Menteri HAM
Menteri HAM

porenesia.com – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memberikan penjelasan mendalam mengenai rencana penentuan kriteria pembela HAM di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menjadi penentu tunggal dalam menetapkan siapa yang berhak menyandang status aktivis.

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang HAM, pemerintah hanya memfokuskan diri pada penyusunan garis besar kriteria pembela hak asasi. Keputusan akhir mengenai status seseorang akan tetap dikembalikan kepada masing-masing lembaga HAM yang memiliki otoritas terkait.

Komnas Perempuan akan menjadi lembaga yang berwenang menentukan status aktivis bagi para pembela hak-hak perempuan di tanah air. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia memiliki peran yang sama bagi mereka yang fokus pada perlindungan anak.

Lembaga lainnya seperti Komnas Disabilitas serta Komnas HAM juga akan berperan aktif sesuai dengan bidang kepakaran masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk menjaga objektivitas penilaian serta menghindari intervensi pemerintah terhadap gerakan masyarakat sipil.

Pigai menyebut penentuan kriteria ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para pembela hak asasi. Melalui status yang jelas, para aktivis diharapkan tidak mudah dipidana saat menjalankan tugas-tugas kemanusiaan di lapangan.

Proses penyusunan kriteria juga melibatkan masukan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat serta unsur-unsur masyarakat sipil lainnya. Pemerintah ingin memastikan bahwa syarat-syarat yang tertuang dalam UU HAM nanti benar-benar aspiratif serta mengakomodasi kepentingan publik.

Kementerian HAM juga berencana membentuk tim asesor yang terdiri dari tokoh aktivis nasional hingga ilmuwan kelas dunia. Tim ini akan bekerja secara objektif guna memverifikasi nama-nama yang pantas mendapatkan perlindungan hukum sebagai pembela HAM.

Anggota tim asesor tersebut nantinya akan melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta komisi-komisi nasional yang independen. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perlindungan HAM yang lebih komprehensif bagi seluruh pejuang kemanusiaan di Indonesia.