porenesia.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti praktik penyalahgunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di lapangan. Ia menegaskan bahwa jenis pekerjaan yang bersifat permanen tidak boleh dijalankan dengan sistem kontrak terhadap para pekerjanya.
Menurut Cucun, PKWT seharusnya hanya berlaku untuk pekerjaan yang diprediksi selesai dalam jangka waktu tertentu saja. Contohnya adalah proyek konstruksi, peluncuran produk baru, ataupun jenis pekerjaan musiman yang tidak bersifat berkelanjutan secara terus-menerus. Politikus PKB tersebut menilai banyak perusahaan memanfaatkan PKWT sebagai masa percobaan sebelum mengangkat karyawan menjadi staf tetap. Padahal, skema tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal pengaturan sistem kerja kontrak yang berlaku di Indonesia saat ini.
Cucun menekankan bahwa posisi yang memiliki jenjang karier seharusnya tidak diisi oleh pekerja dengan status kontrak singkat. Meskipun kontrak dapat diperpanjang, perusahaan tetap wajib mematuhi setiap aturan serta batasan waktu yang telah ditetapkan undang-undang. Perusahaan juga wajib memenuhi hak-hak pekerja kontrak seperti uang kompensasi saat masa perjanjian kerja tersebut berakhir. Hak ini tetap berlaku meskipun kontrak diperpanjang ataupun terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum waktu perjanjian selesai dilakukan.
Ketidakseimbangan hubungan kerja dalam praktik PKWT dianggap sangat merugikan posisi tawar para pekerja di mata perusahaan pemberi kerja. Cucun menilai keadilan bagi pekerja kontrak dan sektor informal harus terus diperjuangkan di tengah perubahan struktur kerja global. DPR memastikan akan mengawal setiap tuntutan buruh demi meningkatkan kesejahteraan melalui pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Rencananya, pembahasan undang-undang dengan metode omnibus law tersebut akan dimulai pada masa sidang setelah masa reses berakhir.
Sebagai penutup, Cucun mengucapkan selamat Hari Buruh 2026 kepada seluruh pekerja formal maupun non-formal di seluruh Indonesia. Ia berharap setiap pekerja mendapatkan perlindungan serta jaminan kesejahteraan yang layak tanpa adanya diskriminasi status kepegawaian.




