porenesia.com – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengecam keras serangan Israel yang kembali menewaskan satu prajurit TNI di Lebanon. Korban bernama Praka Rico Pramudia merupakan bagian dari pasukan perdamaian PBB yang sedang menjalankan misi UNIFIL.
Hidayat mendesak PBB segera menjatuhkan sanksi berat karena Israel telah melanggar hukum internasional secara nyata. Serangan terhadap personel PBB melanggar Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994. Tindakan Israel tersebut sudah masuk dalam kategori kejahatan perang menurut Pasal 8 Statuta Roma. PBB sebagai lembaga yang menaungi misi perdamaian harus bertanggung jawab atas serangan yang terus berulang tersebut.
Hidayat meminta PBB memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pasukan penjaga perdamaian yang bertugas di daerah konflik. Keadilan harus tegak bagi keluarga korban serta negara-negara pengirim pasukan yang telah kehilangan personelnya. Ia mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri yang mendesak PBB melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan. Negara wajib melaksanakan amanat konstitusi untuk melindungi tumpah darah Indonesia dari segala bentuk kekejian perang.
Praka Rico Pramudia mengembuskan napas terakhirnya di sebuah rumah sakit di Beirut akibat luka tembakan tank Israel. Ia merupakan prajurit TNI keempat yang gugur selama menjalankan misi perdamaian di wilayah Lebanon Selatan. Penyelidikan awal PBB membenarkan bahwa tembakan tank Israel menyebabkan kematian Praka Rico dan rekannya, Farizal Rhomadon. Insiden berdarah pada akhir Maret lalu itu juga melukai dua prajurit TNI lainnya secara serius.
UNIFIL menuntut semua pihak mematuhi hukum internasional guna memastikan keselamatan aset serta personel PBB di lapangan. Investigasi mendalam kini sedang berlangsung untuk mengungkap bukti fisik lengkap terkait serangan mematikan tersebut.




