Sebut Bukan dari APBN, Noel Ebenezer Klaim Uang Rp3 Miliar Sebagai Pendapatan Halal

"Eks Wamenaker Noel Ebenezer klaim uang Rp3 miliar sebagai imbalan jasa halal karena tidak menggunakan APBN, meski jaksa mendakwanya melakukan pemerasan."
Noel Ebenezer
Noel Ebenezer

porenesia.com – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut uang pemberian senilai Rp3 miliar dari Irvian Bobby Mahendro sebagai pendapatan yang halal.

Noel memberikan pernyataan tersebut di sela persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis ini. Ia berdalih bahwa dana tersebut tidak bersentuhan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Noel mengklaim uang tersebut merupakan fee atau imbalan jasa karena ia membantu mengurus perkara hukum Bobby di kejaksaan. Ia merasa mampu mengomunikasikan permintaan bantuan tersebut karena menjalin hubungan baik dengan sejumlah lembaga saat menjabat di kabinet.

Mantan Wamenaker ini juga menegaskan tidak mengetahui adanya praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 yang menjadi materi dakwaan. Namun, keterangan Bobby dalam persidangan justru memberikan sudut pandang berbeda mengenai asal-usul dana tersebut. Bobby mengaku menarik uang non-teknis dari pihak swasta atau Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) untuk mengumpulkan dana tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa Noel dan komplotannya menerima total Rp6,5 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Noel secara spesifik disebut menerima uang Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari oknum ASN dan pihak swasta. Jaksa menilai seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap karena Noel tidak melaporkannya ke KPK. Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima aliran dana hingga Rp69 miliar yang membuatnya mendapat julukan “Sultan Kemnaker”.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat Noel dengan pasal pemerasan dan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan ini terus mengungkap dinamika saling bantah antara para terdakwa mengenai aliran dana miliaran rupiah di lingkungan kementerian. Masyarakat kini memantau jalannya proses hukum untuk memastikan keadilan dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi ini. Fakta-fakta baru diharapkan terus terungkap seiring berjalannya pemeriksaan saksi-saksi kunci di pengadilan.