Wamendagri Usul KTP Hilang Kena Denda, Dorong Warga Lebih Bertanggung Jawab

"Wamendagri usulkan pemberlakuan denda bagi warga yang menghilangkan e-KTP guna menekan biaya cetak ulang yang mencapai puluhan ribu kasus setiap hari."
Kantor Kemendagri
Kantor Kemendagri

porenesia.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengusulkan sanksi denda bagi warga yang menghilangkan KTP elektronik saat mengajukan cetak ulang.

Bima menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin lalu terkait pengawasan administrasi kependudukan. Ia menilai kebijakan ini perlu untuk mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan pribadi mereka. Selama ini banyak warga merasa kurang bertanggung jawab merawat identitas mereka karena proses pembuatan ulang tersedia secara gratis. Tingginya angka laporan kehilangan dokumen kependudukan kini menjadi beban biaya yang cukup besar bagi kas negara.

Dirjen Dukcapil mencatat laporan kehilangan KTP mencapai puluhan ribu kasus dalam setiap harinya di seluruh wilayah Indonesia. Bima menyebut fenomena ini sebagai pusat beban biaya yang harus segera dicarikan solusi agar masyarakat lebih berhati-hati. Selain poin denda, ia juga memaparkan rencana revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan untuk memperkuat fungsi Nomor Induk Kependudukan. Pemerintah ingin mengukuhkan NIK sebagai identitas tunggal atau identitas tunggal digital untuk seluruh keperluan layanan publik.

Pemerintah juga mengusulkan penguatan dasar hukum bagi Kartu Identitas Anak serta perubahan istilah istilah tertentu dalam undang-undang tersebut. Kemendagri mendorong agar layanan administrasi kependudukan ditegaskan sebagai layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pemerintah daerah. Penegasan ini bertujuan agar pemda memiliki komitmen anggaran yang lebih kuat dalam mengelola data serta pelayanan warga. Bima berharap revisi aturan ini mampu memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah di masa depan.

Perlindungan data kependudukan juga menjadi isu krusial yang turut dibahas dalam rencana perubahan regulasi administrasi kependudukan nasional tersebut. Kejelasan koordinasi antarlembaga diharapkan mampu mengakhiri perdebatan mengenai kewenangan pengelolaan data yang sering menguras energi selama ini. Melalui sanksi denda yang diusulkan, pemerintah optimis angka kehilangan dokumen kependudukan dapat ditekan secara signifikan. Masyarakat diharapkan dapat lebih menghargai dokumen identitas sebagai bagian penting dari kedaulatan data pribadi mereka.