porenesia.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga (PRT). Pemerintah memandang PRT sebagai profesi yang wajib mendapatkan jaminan hak asasi manusia serta perlindungan yang setara. Terkait hal itu, perlindungan tersebut akan mencakup seluruh tahapan mulai dari sebelum bekerja hingga masa hubungan kerja berakhir. DPR rencananya akan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada hari Selasa ini. Oleh karena itu, langkah ini menjadi tonggak sejarah penting dalam mewujudkan keadilan sosial bagi jutaan pekerja domestik.
Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR guna mempercepat proses pengesahan tersebut. Aturan baru ini bertujuan mewujudkan konsep kerja layak yang mencakup upah layak, hak cuti, hingga jaminan sosial. Selain itu, undang-undang ini akan memberikan perlindungan khusus bagi pekerja rumah tangga dari ancaman berbagai bentuk kekerasan seksual. Pemerintah setuju menempatkan PRT sebagai pekerja formal yang mendapatkan hak sesuai dengan harkat serta martabat manusia. Maka dari itu, regulasi ini akan memperjelas batasan pekerjaan serta kewajiban antara penyedia kerja dengan para pekerja.
Di sisi lain, RUU PPRT tetap mempertimbangkan faktor sosiokultural masyarakat Indonesia yang sangat beragam dalam hubungan domestik. Pemerintah merancang aturan ini secara komprehensif agar tetap harmonis dengan latar belakang ekonomi para pengguna jasa PRT. Selanjutnya, peran ketua RT dan RW akan menjadi mediator utama dalam menyelesaikan setiap perselisihan yang mungkin terjadi. Optimalisasi peran lingkungan terkecil ini bertujuan menjaga keharmonisan hubungan kerja tanpa harus selalu melalui jalur hukum. Sejalan dengan itu, para pekerja juga akan mendapatkan pelatihan vokasi guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka ke depan.
Pengesahan UU PPRT ini menjadi kado spesial bagi para pekerja dalam momentum hari bersejarah sekarang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa seluruh fraksi telah sepakat untuk membawa naskah ini ke paripurna. Meskipun demikian, pemerintah tetap harus menyiapkan berbagai aturan turunan agar implementasi undang-undang ini berjalan efektif di lapangan. Kepastian hukum ini diharapkan mampu menghilangkan praktik diskriminasi serta eksploitasi terhadap para pekerja rumah tangga di Indonesia. Secara keseluruhan, langkah progresif ini membuktikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa kecuali.




