porenesia.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa kasus penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara murni tindakan oknum. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan pelaku tunggal merupakan mantan Kepala Kantor Kas setempat. Terkait hal itu, pelaku bernama Andi Hakim Febriansyah menjalankan aksinya secara pribadi dengan menggunakan dokumen bilyet palsu. Transaksi ilegal tersebut tidak pernah masuk ke dalam sistem resmi perbankan sehingga tidak terdeteksi oleh pengawasan operasional. Oleh karena itu, manajemen BNI baru mengetahui aktivitas menyimpang tersebut setelah melakukan audit internal pada Februari 2026.
Lebih lanjut, kasus ini bermula sejak tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi palsu kepada para jemaat. Pelaku menjanjikan bunga tinggi hingga 8 persen per tahun untuk menarik minat anggota koperasi simpan pinjam gereja. Meskipun demikian, produk bernama “Deposito Investment” tersebut sebenarnya tidak pernah ada dalam daftar produk resmi Bank BNI. Tersangka diduga kuat memalsukan tanda tangan nasabah dan mengalihkan dana masyarakat ke rekening pribadi serta anggota keluarganya. Maka dari itu, pihak kepolisian kini sedang menelusuri seluruh aliran dana untuk mengamankan aset-aset hasil kejahatan tersebut.
Di sisi lain, BNI menunjukkan komitmen penuh untuk menyelesaikan tanggung jawab pengembalian dana kepada para korban yang terdampak. Perusahaan telah menyetorkan dana awal sebesar Rp7 miliar kepada pihak Credit Union Paroki Aek Nabara sebagai tahap pertama. Selanjutnya, Munadi menjanjikan bahwa sisa dana sebesar Rp21 miliar akan selesai pembayarannya dalam waktu satu minggu ke depan. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan nasabah sekaligus upaya menjaga integritas serta reputasi perbankan di mata masyarakat luas. Sejalan dengan itu, BNI juga terus meningkatkan sistem keamanan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara telah menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku menggunakan pasal tindak pidana perbankan dan undang-undang tindak pidana pencucian uang secara berlapis. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak masuk akal. Pastikan selalu melakukan verifikasi setiap transaksi keuangan melalui saluran resmi atau aplikasi mobile banking yang telah tersedia. penuntasan kasus ini menjadi prioritas utama guna memulihkan kepercayaan para nasabah di wilayah Sumatera Utara.




