KPK Limpahkan Berkas Bupati Bekasi, Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Jalani Persidangan

Penyidik menyerahkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KPK Tahan Bupati Bekasi
KPK Tahan Bupati Bekasi

porenesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Penyidik menyerahkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait hal itu, pelimpahan Tahap II ini menandakan bahwa proses penyidikan perkara korupsi tersebut telah selesai sepenuhnya. Jaksa kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan sebelum melimpahkannya ke pengadilan negeri. Oleh karena itu, pasangan ayah dan anak tersebut akan segera menghadapi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang sangat kuat. Petugas menyita puluhan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan erat dengan skandal suap proyek tersebut. Selain itu, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang tim KPK lakukan pada akhir tahun 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti utama tindak pidana. Maka dari itu, jaksa akan memaparkan seluruh fakta hukum tersebut secara transparan dalam persidangan mendatang.

Di sisi lain, keterlibatan HM Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami menjadi sorotan tajam dalam kasus ini. Ia diduga bekerja sama dengan anaknya untuk mengatur pemenang proyek di wilayah Kabupaten Bekasi secara ilegal. Selanjutnya, pihak swasta bernama Sarjan juga telah menyandang status tersangka sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut. KPK menekankan bahwa praktik ijon proyek sangat merusak iklim investasi dan kualitas pembangunan di tingkat daerah. Sejalan dengan itu, lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk terus membongkar modus korupsi yang melibatkan relasi kekuasaan keluarga.

Pada akhirnya, publik dapat mencermati setiap fakta persidangan untuk mengawal jalannya proses hukum yang adil. Penanganan kasus ini menjadi pengingat keras bagi para kepala daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Meskipun demikian, para tersangka tetap memiliki hak hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kejaksaan memastikan proses penuntutan akan berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Secara keseluruhan, langkah tegas KPK ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bekasi.