porenesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun 2024. Penyidik memeriksa Andi Ina Kartika Sari dan Syaharuddin Alrief terkait keterlibatan mereka dalam proyek tersebut. Terkait hal itu, pemeriksaan bertujuan mendalami peran para kepala daerah dalam skandal pengadaan bibit tersebut. Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi besar yang menjerat mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Hingga saat ini, total dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai angka Rp60 miliar.
Lebih lanjut, penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Kelompok tani penerima bantuan bibit nanas juga turut memberikan keterangan dalam proses penyidikan intensif ini. Selain itu, jaksa menemukan indikasi kuat adanya penggelembungan anggaran atau mark-up dalam pengadaan bibit tersebut. Petugas juga menemukan ketidaksesuaian antara jumlah bibit pesanan dengan fakta distribusi di lapangan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum sedang mengusut transparansi distribusi bibit sebagai poin utama penyidikan.
Di sisi lain, proyek pengadaan bibit nanas ini diduga berjalan tanpa perencanaan yang matang sejak tahap awal. Kurangnya kesiapan lahan menyebabkan sebagian besar bibit tidak dapat tumbuh dan terbuang sia-sia oleh masyarakat. Akibatnya, proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar bagi wilayah Sulawesi Selatan. Maka dari itu, penyidik terus menelusuri aliran dana ke berbagai pihak yang terlibat dalam mata rantai korupsi. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan proyek tersebut.
Pada akhirnya, pemeriksaan terhadap sejumlah kepala daerah menjadi upaya perluasan penyidikan untuk menemukan tersangka baru. Kejati Sulsel memastikan akan menindak tegas setiap oknum yang terbukti menikmati dana korupsi bibit nanas tersebut. Sementara itu, publik menantikan transparansi proses hukum agar uang negara dapat kembali ke kas daerah dengan utuh. Spirit pemberantasan korupsi harus tetap terjaga demi integritas tata kelola pemerintahan di wilayah Sulawesi Selatan. Secara keseluruhan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah dalam mengelola proyek pengadaan komoditas pertanian.




