Pemerintah Sahkan Permenaker Baru, Perusahaan Pelanggar Aturan Outsourcing Bakal Kena Sanksi

"Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil bagi pekerja," ujar Menaker Yassierli.
ilustrasi-buruh
ilustrasi-buruh

porenesia.com – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing. Perusahaan yang melanggar batasan bidang pekerjaan alih daya kini terancam sanksi administratif berupa peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menandatangani beleid baru ini sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak buruh. Aturan ini membatasi praktik alih daya hanya pada enam bidang pekerjaan penunjang tertentu saja di seluruh Indonesia. Enam bidang tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, penyediaan pengemudi, layanan penunjang operasional, serta penunjang di sektor energi. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil bagi para pekerja.

Pasal 8 Permenaker tersebut menegaskan bahwa sanksi administratif akan dilakukan secara bertahap oleh instansi yang berwenang. Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa penundaan perizinan berusaha maupun pembatasan kapasitas produksi barang atau jasa dalam waktu tertentu. Perusahaan pemberi kerja kini wajib memiliki perjanjian tertulis yang mencantumkan jenis pekerjaan, jangka waktu, hingga jumlah pekerja. Selain itu, perusahaan alih daya wajib menjamin seluruh hak pekerja mulai dari upah lembur, cuti, hingga jaminan sosial.

Yassierli menekankan bahwa regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menyambut Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha secara nasional agar tetap stabil. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea sebelumnya menyebut aturan ini merupakan realisasi janji Presiden Prabowo Subianto kepada buruh. Aturan baru ini menggantikan sistem sebelumnya yang membolehkan hampir semua jenis pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga tanpa batas.

Kemenaker meminta seluruh pemangku kepentingan mematuhi regulasi ini secara konsisten agar tidak ada lagi pelanggaran hak pekerja. Penerbitan Permenaker 7/2026 diharapkan mampu mengisi kekosongan aturan sebelum Undang-Undang Ketenagakerjaan baru selesai dalam proses legislasi.