porenesia.com – Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menghadiri sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini. Mereka menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Maret lalu.
Keempat terdakwa hadir mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat di pundak saat mengikuti pembacaan dakwaan. Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto memimpin langsung jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan identitas para terdakwa. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan motif sementara di balik aksi brutal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para terdakwa diduga melakukan penyiraman air keras karena alasan dendam pribadi terhadap korban.
Oditur militer akan menjelaskan rincian mengenai motif dendam tersebut lebih detail dalam proses persidangan selanjutnya. Para terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan dengan sikap berdiri tegap di hadapan majelis hakim militer. Insiden penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis malam saat korban selesai melakukan kegiatan di kantor YLBHI. Andrie Yunus mengalami luka serius pada mata kanan serta luka bakar sebesar 20 persen di bagian tubuhnya.
Warga sekitar sempat memberikan pertolongan saat korban berteriak kesakitan sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Pelaku dilaporkan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Salemba Raya setelah kejadian tersebut. Pihak berwenang menahan empat prajurit BAIS TNI tersebut pada pertengahan Maret setelah melakukan penyelidikan intensif. Para terdakwa terjerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena melibatkan oknum aparat intelijen dalam aksi kekerasan terhadap aktivis kemanusiaan. Persidangan ini diharapkan mampu mengungkap fakta secara jernih guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.




