porenesia.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki legalitas. Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi mengungkapkan data mengejutkan ini dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Hingga saat ini, hanya sekitar 30,7 persen tempat penitipan anak yang sudah mengantongi izin operasional secara resmi. Sisanya masih beroperasi tanpa izin yang memadai dari pemerintah daerah setempat. Menteri Arifah menyebut kualitas layanan daycare masih menjadi tantangan besar bagi perlindungan anak di tanah air. Baru sekitar 12 persen lembaga yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen yang sudah berbadan hukum.
Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare bahkan belum memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang jelas. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa 66,7 persen sumber daya manusia pengelola belum mendapatkan sertifikasi kompetensi. Proses rekrutmen pengasuh umumnya belum berbasis standar dan masih sangat minim mendapatkan pelatihan khusus pengasuhan anak. Padahal, sekitar 75 persen keluarga di Indonesia kini mulai sangat bergantung pada layanan pengasuhan alternatif ini.
Kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare meningkat pesat namun tidak sebanding dengan jaminan kualitas layanan yang ada. Pemerintah terus mendorong penerapan standar pengasuhan melalui program sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Program TARA mengatur prinsip pengasuhan berbasis hak anak serta sistem pemantauan dan evaluasi yang sangat ketat. Menteri Arifah menekankan bahwa aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam memastikan keamanan anak di daycare.
Pengelola dan pengasuh wajib memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai secara profesional. Langkah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak secara optimal di seluruh wilayah Indonesia.




