porenesia.com –
Pemerintah Kabupaten Ngawi menelan kekalahan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait sengketa pengisian jabatan Sekretaris Desa Tirak.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono membenarkan putusan majelis hakim yang memenangkan pihak penggugat pada sidang Selasa lalu. Pemkab Ngawi bersama Camat Kwadungan menjadi pihak tergugat dalam perkara pengisian perangkat desa tahun 2025 tersebut. Meskipun menghormati proses hukum, Bupati Ony akan menempuh upaya banding setelah mempelajari seluruh isi salinan putusan secara mendalam. Ia menilai langkah banding merupakan prosedur normatif untuk melihat landasan hukum yang mendasari keputusan majelis hakim.
Bupati Ony mengakui bahwa inkonsistensi panitia sejak awal memicu munculnya gugatan hukum dari pihak peserta seleksi. Pemkab Ngawi berjanji segera melantik pihak yang berhak jika putusan hukum telah mencapai status berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sementara itu, pihak tergugat II melalui kuasa hukumnya merencanakan langkah serupa untuk mempertahankan rekomendasi Camat Kwadungan. Selain mengajukan banding, mereka berencana melaporkan majelis hakim PTUN Surabaya ke Komisi Yudisial RI karena tidak sependapat dengan pertimbangan putusan.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat menilai putusan majelis hakim sudah sesuai dengan regulasi dan asas pemerintahan yang baik. Majelis hakim menganggap Camat Kwadungan melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan rekomendasi yang melanggar Peraturan Bupati Ngawi. Penggugat mendesak agar seluruh pihak menghormati putusan pengadilan guna memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah Ngawi. Langkah hukum ini menjadi pengingat penting bagi pejabat publik untuk bekerja lebih cermat dalam menjalankan administrasi pemerintahan.
Sengketa ini bermula dari proses seleksi perangkat desa yang tidak transparan dan melanggar aturan pelaksanaan daerah. Forkopimda Ngawi diharapkan turut mengawal jalannya eksekusi putusan agar tidak terjadi lagi cacat substansi dalam kebijakan publik. Kini publik menanti proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya untuk mendapatkan kepastian hukum. Kasus ini juga menjadi perhatian luas bagi para aparatur desa di Kabupaten Ngawi agar tetap patuh pada prosedur hukum.




