porenesia.com – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mewakili pemerintah menyampaikan komitmen besar dalam melindungi hak asasi para pekerja rumah tangga. Pemerintah menempatkan pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum yang setara dengan pekerja pada sektor umum lainnya. Pelindungan ini mencakup fase sebelum bekerja, selama masa kerja, hingga periode setelah hubungan kerja berakhir. Yassierli menegaskan bahwa penyediaan kerja layak menjadi kebutuhan mendesak bagi stabilitas sosial di Indonesia. RUU ini diharapkan mampu menciptakan payung hukum yang kuat bagi ribuan pekerja domestik.
Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan upah layak, pengaturan waktu istirahat, serta hak cuti yang jelas. Pemerintah juga menekankan pentingnya pelindungan dari segala bentuk diskriminasi maupun ancaman kekerasan seksual di tempat kerja. Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi poin utama dalam pembahasan regulasi baru tersebut. Yassierli menyebut bahwa hubungan kerja ini tetap mempertimbangkan faktor sosiokultural yang beragam di tengah masyarakat. Pengguna jasa pekerja domestik berasal dari berbagai latar belakang ekonomi sehingga fleksibilitas aturan tetap diperlukan.
RUU PPRT mengatur batasan jelas mengenai definisi pekerjaan, perjanjian penempatan, hingga peran perusahaan penyalur tenaga kerja. Pelatihan vokasi bagi calon pekerja juga menjadi agenda penting guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme di lapangan. Untuk penyelesaian perselisihan, pemerintah mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dengan melibatkan peran ketua RT atau RW. Langkah ini bertujuan agar setiap konflik dapat terselesaikan secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum formal. Pemerintah sangat mengapresiasi Baleg DPR RI yang memprioritaskan pembahasan undang-undang strategis ini.
Pemerintah berharap kehadiran undang-undang ini mampu meningkatkan harkat dan martabat pekerja rumah tangga di mata hukum nasional. Sinergi antara pemerintah dan legislatif menjadi kunci utama agar regulasi ini segera sah menjadi undang-undang. Masyarakat luas juga menantikan aturan yang lebih adil bagi para pekerja yang selama ini minim pelindungan. Melalui RUU PPRT, Indonesia selangkah lebih maju dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Transformasi hukum ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja yang rentan.




