Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji

"Khalid Basalamah mengembalikan uang Rp8,4 miliar kepada KPK dan menegaskan posisi perusahaannya sebagai korban dalam kasus dugaan korupsi kuota haji."
Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK
Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK

porenesia.com – Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khalid menyerahkan uang tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih, Kamis ini. Ia menjelaskan bahwa perusahaannya menerima dana tersebut dari PT Muhibah namun tidak mengetahui asal-usul maupun status uang tersebut. Begitu KPK meminta dana itu selama proses penyelidikan, pihak Uhud Tour segera mengembalikannya secara kooperatif. Khalid menegaskan bahwa pihaknya merupakan korban dalam pusaran kasus yang melibatkan alokasi kuota jemaah haji ini.

Pemilik biro perjalanan ini mengaku tidak memiliki interaksi khusus dengan Menteri Agama maupun staf khususnya terkait perkara tersebut. Khalid datang memenuhi panggilan penyidik pada sore hari dengan pengawalan lima orang pengacara untuk memberikan keterangan. Berdasarkan catatan, ini bukan pertama kalinya Khalid berurusan dengan KPK sebagai saksi dalam kasus serupa. Pada September 2025, ia juga pernah mengembalikan sejumlah uang setelah menjadi korban pemerasan oleh oknum kementerian.

KPK mengungkapkan bahwa oknum tersebut meminta sejumlah uang agar jemaah haji khusus bisa berangkat lebih cepat dari jadwal seharusnya. Pihak antirasuah mengkategorikan penerimaan dana sebelumnya sebagai bentuk pemerasan, bukan suap karena inisiatif datang dari oknum tersebut. Khalid memilih mengikuti prosedur hukum guna memberikan klarifikasi atas keterkaitan perusahaannya dengan saksi-saksi lainnya. Ia menyatakan tidak mengenal saksi-saksi lain yang turut menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik hari ini.

Proses hukum ini bertujuan mengungkap praktik penyimpangan dalam distribusi kuota haji yang merugikan calon jemaah serta negara. Pengembalian uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi bagian dari aset yang disita KPK untuk kepentingan pembuktian perkara. Masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini mengingat tingginya minat warga Indonesia dalam melaksanakan ibadah haji setiap tahunnya. Transparansi dalam pengelolaan haji menjadi harapan besar agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan antrean jemaah untuk kepentingan pribadi.