Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi

Keputusan ini merupakan hasil dari proses restorative justice yang telah disepakati oleh tersangka dan pihak pelapor.
Rismon Sianipar
Rismon Sianipar

porenesia.com – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap peneliti forensik digital Rismon Sianipar terkait kasus tudingan ijazah palsu. Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah Rismon menempuh jalur perdamaian dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Terkait hal itu, Kombes Pol Iman Imanudin mengonfirmasi penerbitan surat perintah tersebut pada konferensi pers di Jakarta. Keputusan ini merupakan hasil dari proses restorative justice yang telah disepakati oleh tersangka dan pihak pelapor. Oleh karena itu, Rismon Sianipar kini terbebas dari jeratan hukum yang sebelumnya mengancam dirinya secara personal.

Lebih lanjut, Rismon telah menemui Joko Widodo secara langsung di kediamannya yang berada di Solo awal April lalu. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi memberikan maaf atas tuduhan manipulasi ijazah yang sebelumnya Rismon sampaikan ke publik. Selain itu, Rismon juga telah menemui para pelapor lainnya di Polda Metro Jaya untuk menyampaikan permintaan maaf serupa. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini tidak menggugurkan status hukum bagi para tersangka lain yang terlibat. Maka dari itu, proses hukum untuk klaster tersangka lainnya akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, kasus besar ini sebelumnya telah menyeret delapan orang tersangka dari berbagai latar belakang berbeda. Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan pasal pelanggaran yang mereka lakukan. Selanjutnya, Rismon Sianipar masuk ke dalam klaster kedua bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma terkait manipulasi dokumen. Polisi menjerat mereka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE serta KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Sejalan dengan itu, kuasa hukum Rismon mengeklaim bahwa dokumen SP3 sudah berada di tangan timnya sejak pertengahan pekan.

Pada akhirnya, penghentian kasus ini menjadi babak baru dalam dinamika hukum yang melibatkan mantan kepala negara tersebut. Masyarakat menyambut positif penggunaan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan perselisihan yang menyangkut kehormatan dan martabat seseorang. Meskipun demikian, kepolisian tetap mengimbau publik agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Literasi digital yang baik menjadi sangat penting agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Secara keseluruhan, penerbitan SP3 ini mengakhiri masa penyidikan panjang yang sempat menyita perhatian besar dari publik nasional.