Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Suap Nikel

Penyidik menduga Hery melakukan tindak pidana tersebut saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode sebelumnya.
penangkapan-ketua-Ombusman-RI
penangkapan-ketua-Ombusman-RI

porenesia.com – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola tambang nikel. Penyidik menduga Hery melakukan tindak pidana tersebut saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode sebelumnya. Terkait hal itu, tim penyidik telah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penggeledahan dan penyidikan intensif. Jaksa menemukan dugaan penerimaan suap senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk mengatur permasalahan negara. Oleh karena itu, penetapan tersangka ini menjadi langkah serius kejaksaan dalam mengusut tuntas skandal pertambangan tersebut.

Lebih lanjut, kasus ini bermula ketika PT TSHI mengalami kendala penghitungan PNBP di Kementerian Kehutanan. Pihak perusahaan kemudian mencari jalan pintas dengan melakukan kesepakatan ilegal bersama Hery Susanto. Dalam kesepakatan tersebut, Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi kebijakan kementerian yang merugikan perusahaan tambang tersebut. Ia memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan mandiri terkait beban biaya yang harus mereka bayar. Maka dari itu, intervensi kebijakan ini diduga kuat bertujuan untuk menguntungkan pihak swasta secara melawan hukum.

Di sisi lain, penyidik memaparkan kronologi pertemuan antara Hery dengan pihak perantara pada April 2025 lalu. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Ombudsman RI dan Hotel Borobudur untuk membahas celah kesalahan administrasi kementerian. Selanjutnya, pihak PT TSHI menjanjikan uang imbalan sebesar Rp1,5 miliar atas bantuan koreksi kebijakan tersebut. Jaksa menjerat Hery dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh sebab itu, Hery kini harus menjalani masa penahanan di Rutan Salemba untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada akhirnya, pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ketidaknyamanan akibat kasus hukum ini. Mereka menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari periode keanggotaan lembaga pada tahun sebelumnya. Meskipun demikian, lembaga pengawas ini berkomitmen tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ombudsman memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh kasus tersebut. Secara keseluruhan, langkah internal telah mereka siapkan guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.