Skandal Pelecehan Seksual di FH UI, 16 Mahasiswa Terancam Sanksi Berat

Kasus ini mencuat setelah akun media sosial X mengunggah tangkapan layar percakapan tidak senonoh tersebut ke publik.
Ilustrasi Kekerasan Seksual
Ilustrasi Kekerasan Seksual

porenesia.com – Dunia akademik Indonesia kembali terguncang oleh skandal pelecehan seksual verbal yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sebanyak 16 mahasiswa diduga mengobjektifikasi perempuan melalui percakapan vulgar dalam grup WhatsApp. Kasus ini mencuat setelah akun media sosial X mengunggah tangkapan layar percakapan tidak senonoh tersebut ke publik. Selain itu, para pelaku terbukti menggunakan istilah yang merendahkan martabat mahasiswi hingga dosen di lingkungan kampus. Fakta ini memicu kecaman luas karena banyak pelaku merupakan pimpinan organisasi kemahasiswaan dan ketua angkatan.

Terkait hal tersebut, isi obrolan tersebut mencakup lelucon cabul terhadap foto Instagram rekan mereka sendiri. Para mahasiswa tersebut bahkan menyadari bahwa tindakan mereka dapat mengakhiri karier mereka jika sampai bocor ke publik. Namun, mereka tetap melanjutkan tindakan bejat tersebut dengan memanfaatkan jabatan yang mereka miliki di kampus. Satgas PPKS Universitas Indonesia langsung merespons laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan unsur pidana ini. Oleh karena itu, pihak fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia tersebut.

Lebih lanjut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, turut memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus manapun. Sejalan dengan itu, UI menggelar sidang disiplin yang menghadirkan ke-16 mahasiswa terlapor pada pertengahan April ini. Universitas menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap seluruh pelaku mulai tanggal 15 April hingga 30 Mei 2026. Selanjutnya, universitas melarang mereka mengikuti perkuliahan, bimbingan dosen, maupun agenda pendidikan lainnya selama masa investigasi.

Di sisi lain, Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukanlah sanksi akhir bagi para pelaku. Pihak universitas masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Meskipun demikian, akses para pelaku ke area kampus kini dibatasi sepenuhnya untuk menjamin objektivitas proses investigasi. Langkah tegas ini bertujuan mencegah kontak fisik maupun komunikasi antara pihak terlapor dengan para korban dan saksi. Pada akhirnya, publik menantikan keputusan final UI sebagai pesan keras melawan budaya kekerasan verbal di institusi pendidikan.