porenesia.com – Badan Kepegawaian Negara belum kunjung membuka blokir layanan digital ASN untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Keputusan ini merupakan buntut dari kebijakan Gubernur Suhardi Duka yang menonjobkan 95 pejabat daerah tersebut. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati, menilai kebijakan mutasi tersebut telah menimbulkan kegaduhan. Ia menegaskan bahwa mutasi pejabat seharusnya menjadi instrumen penataan organisasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Gubernur Suhardi Duka wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dalam melakukan rotasi jabatan. Kebijakan penggabungan organisasi di Sulbar justru membuat banyak pejabat kehilangan jabatan mereka secara mendadak. BKN mengingatkan bahwa setiap perubahan struktur organisasi tidak boleh mengabaikan perlindungan karier bagi para pegawai negeri. Hardianawati menyayangkan langkah gubernur yang terkesan mengedepankan kewenangan semata daripada membina bawahannya secara bijak.
Sanksi pemblokiran layanan kepegawaian digital ini telah berlaku secara menyeluruh sejak tanggal 15 Maret 2026. BKN hanya memberikan pengecualian untuk layanan pensiun agar hak masa tua ASN tetap terlindungi. Otoritas pusat akan membuka blokir tersebut jika pemprov mengembalikan para pejabat ke posisi semula atau setara. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan daerah tetap selaras dengan prinsip meritokrasi nasional.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebenarnya sudah mengajukan permohonan pembukaan blokir pada akhir Maret lalu. Namun, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Andi Anto, menolak keras permohonan dari Sekretaris Daerah tersebut. Penolakan ini terjadi karena usulan penataan ulang jabatan dari pemprov belum sesuai dengan standar prosedur kepegawaian. BKN menilai pemberhentian 95 pejabat tersebut melanggar norma dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terbukti tidak pernah mengajukan usul pemberhentian resmi ke pihak BKN. Padahal, setiap penyetaraan jabatan akibat perampingan organisasi memerlukan pertimbangan teknis dari lembaga pengawas kepegawaian tersebut. Hingga kini, BKN tetap bersikeras menjaga integritas sistem manajemen ASN meskipun pemprov terus melakukan upaya lobi. Publik menanti langkah nyata dari Gubernur Sulbar untuk segera merevisi kebijakannya demi kepentingan ribuan ASN di sana.




