OJK Terbitkan Panduan Media Sosial untuk Perkuat Tata Kelola Digital Perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memimpin langsung peluncuran tersebut di Jakarta.
Launching Panduan Media Sosial
Launching Panduan Media Sosial

porenesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Banking in Social Media Guideline bagi industri bank umum pada Senin, 6 April 2026. Panduan ini bertujuan agar perbankan dapat mengelola aktivitas media sosial secara profesional dan bertanggung jawab. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memimpin langsung peluncuran tersebut di Jakarta. Media sosial kini menjadi kanal utama komunikasi antara industri perbankan dan masyarakat luas. Selain memperluas promosi, platform digital juga membuka ruang interaksi dinamis antara bank dan nasabah.

Namun, penggunaan media sosial membawa risiko baru berupa ancaman reputasi yang dapat mengguncang stabilitas keuangan. Pengelolaan aktivitas digital ini bertumpu pada tiga pilar utama yaitu tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan. Bank harus mengintegrasikan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko perusahaan secara menyeluruh. OJK juga memperkenalkan instrumen baru berupa social media stress test untuk menghadapi skenario krisis digital. Hal ini berkaca pada kasus global yang menunjukkan sentimen negatif dapat mempercepat kejatuhan institusi keuangan.

Kebijakan ini juga mengatur secara ketat kemitraan perbankan dengan influencer keuangan atau finfluencer. Bank wajib memastikan adanya transparansi dan pengungkapan konflik kepentingan dalam setiap konten pemasaran digital. Pengaturan tersebut bertujuan melindungi konsumen dari potensi informasi menyesatkan di ruang siber. Kecepatan serta kualitas manajemen komunikasi digital kini menjadi penentu stabilitas institusi selain rasio keuangan. OJK berharap bank mampu memantau dan merespons sentimen publik secara cepat dan tepat.

Panduan ini melengkapi rangkaian kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan nasional. Beberapa regulasi terkait mencakup ketahanan siber, penilaian maturitas digital, hingga tata kelola kecerdasan artifisial. Seluruh bank diharapkan meningkatkan kapasitas dalam mengelola media sosial dengan prinsip kehati-hatian. Langkah ini menjadi rujukan bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Integritas komunikasi pemasaran harus tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.