Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono. Penyidik memanggil keduanya terkait kasus dugaan penipuan besar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kasus ini mencuri perhatian publik karena nilai kerugiannya mencapai Rp2,4 triliun.
Penyidik melakukan pemeriksaan tersebut pada hari ini, Kamis (2/4/2026), di lantai 5 gedung Bareskrim Polri. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa status pasangan ini masih sebagai saksi. Polisi ingin mendalami keterlibatan mereka dalam aktivitas promosi perusahaan investasi syariah tersebut.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan, Dude dan Alyssa pernah menjadi bagian dari kegiatan pemasaran PT DSI. Keduanya tercatat menjalankan peran sebagai brand ambassador saat bisnis perusahaan tersebut masih beroperasi secara normal. Keterangan mereka sangat penting untuk melengkapi berkas perkara dugaan penggelapan dana nasabah yang sangat masif.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam sengkarut investasi ini. Para tersangka meliputi Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri hingga jajaran komisaris dan pendiri perusahaan. Penyidik menduga adanya praktik investasi bodong yang merugikan ribuan masyarakat di seluruh Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para figur publik dalam memilih kerja sama promosi atau endorsement. Polisi berkomitmen mengusut tuntas aliran dana serta pihak-pihak yang ikut mempromosikan bisnis ilegal tersebut. Masyarakat menanti transparansi proses hukum ini agar dana para korban dapat kembali.




