JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan indikasi korupsi baru terkait perizinan tambang di Maluku Utara. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menyeret mantan Gubernur, Abdul Ghani Kasuba (AGK). Penyidik kini fokus mendalami praktik suap dalam penerbitan izin tambang pada masa kepemimpinan AGK.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung secara intensif. Pengembangan kasus ini berawal dari berbagai fakta penting dalam persidangan sebelumnya. Jaksa mengungkap adanya aliran dana besar untuk memuluskan penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Keterlibatan Pihak Swasta dan Aliran Dana
Dalam perkara ini, pengadilan telah memvonis bersalah sosok Muhaimin Syarif. Namun, KPK mencium adanya praktik suap yang jauh lebih luas dari sekadar satu pihak. Penyidik menduga banyak pihak memberikan uang kepada AGK melalui perantara tertentu.
Salah satu nama yang kini terseret dalam pusaran kasus ini adalah pengusaha Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Romo. Romo mengakui pernah memberikan uang sekitar Rp2,5 miliar kepada anak AGK. Namun, ia membantah keras bahwa dana tersebut merupakan uang suap.
Bantahan Pinjaman dan Kelanjutan Penyelidikan
Haji Romo menyebut pemberian uang itu hanya sebatas bantuan usaha serta pinjaman pribadi. Meski begitu, KPK tidak lantas percaya begitu saja terhadap keterangan tersebut. Lembaga antirasuah ini melihat adanya indikasi praktik korupsi yang sangat sistematis.
Penyidik terus mengumpulkan bukti untuk menguatkan dugaan aliran dana dari berbagai perusahaan tambang. Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan mendalam. KPK berpeluang menaikkan status perkara ke tahap penyidikan jika menemukan bukti yang cukup. Publik kini menunggu ketegasan KPK dalam mengusut tuntas mafia tambang di Maluku Utara. Transparansi proses hukum menjadi kunci utama untuk membersihkan sektor pertambangan dari praktik lancung.




