JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini mulai berlaku setiap hari Jumat sejak April 2026. Langkah strategis tersebut merupakan bagian dari upaya besar penghematan energi nasional.
Pemerintah Jakarta mengikuti arahan pusat untuk mengurangi mobilitas kendaraan di ibu kota. Kebijakan ini bertujuan menekan konsumsi bahan bakar minyak secara signifikan setiap pekannya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjamin penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas layanan publik.
Pengecualian bagi Petugas Pelayanan Publik
Pramono menegaskan sejumlah pejabat tetap bekerja seperti biasa di kantor atau lapangan. Petugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak mendapatkan jatah bekerja dari rumah. Instansi tersebut meliputi Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, hingga pemadam kebakaran.
Pemerintah juga melarang keras ASN yang sedang WFH untuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi. Mereka wajib tetap berada di rumah selama jam kerja berlangsung. Jika mendesak, ASN harus menggunakan transportasi umum guna mendukung misi penghematan energi.
Skema dan Sanksi Bagi Pelanggar
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kini sedang menyusun aturan teknis secara mendalam. Ketentuan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru. Skema WFH berkisar antara 25 hingga 50 persen pegawai untuk setiap instansi.
Masing-masing kepala dinas akan menyesuaikan jumlah pegawai yang bekerja dari rumah. Pemprov DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang nakal. Pihak inspektorat akan mengawasi ketat setiap ASN agar tidak menyalahgunakan kebijakan ini.
Langkah berani Jakarta ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Efisiensi energi menjadi isu krusial di tengah tantangan krisis global saat ini. Porenesia akan terus memantau efektivitas kebijakan ini terhadap pengurangan polusi dan kemacetan Jakarta.




