Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Segera Disidang

Eks kepala BGN Dadan Hindayana

Penyidik Kejaksaan Agung menyerahkan enam berkas perkara kasus MBG kepada penuntut umum pada Selasa, 29 September 2026. Kasus segera disidangkan.

Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada jaksa penuntut. Pelimpahan tahap II itu membuat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan lima tersangka lainnya segera menjalani persidangan. ‎ ‎

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik menyerahkan enam berkas perkara kepada penuntut pada Selasa, 29 September 2026. Jaksa sebelumnya menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap atau P21. ‎ ‎

“Pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN periode 2025-2026,” kata Anang di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. ‎

Enam tersangka itu adalah Dadan Hindayana selaku Kepala BGN periode Agustus 2024-Juni 2026; Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; serta Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga.

Jaksa juga menyerahkan Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN serta dua pihak swasta Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review atau IFSR dan Asep Yusuf Somantri (orang dekat Dadan) kepada penuntut umum. ‎

Menurut Anang, penyidik telah mengumpulkan keterangan sekitar 233 saksi dan empat ahli untuk membuktikan perkara tersebut. Jaksa juga menyertakan alat bukti berupa surat, dokumen, serta barang bukti lainnya.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut akan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. ‎Anang mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menghitung kerugian negara gara-gara perkara ini. “Kurang lebih Rp 10 triliun,” ujarnya.

Mantan BGN Dadan Hindayan memilih bungkam dan tertunduk lesu saat digiring mengenakan rompi tahanan merah muda menuju mobil tahanan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Juni 2026.

Adapun Sony Sonjaya merespons penetapan tersangkanya dengan mengajukan permohonan justice collaborator kepada jaksa dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengungkap puluhan nama lain yang terlibat. Namun, permohonan tersebut ditolak karena ia dinilai sebagai salah satu pelaku utama.

Sementara Lodewyk Pusung tercatat mengajukan gugatan praperadilan hingga tiga kali. Dua kali ke Pengadilan Negeri dan sekali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun semuanya ditolak.

Tersangka lainnya, Lalu Muhammad Iwan adalah personel aktif Kepolisian RI. Markas Besar Polri menyatakan tidak akan melindungi anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek MBG oleh Kejaksaan Agung. “Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir.

Glory Harimas Sihombing juga memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan pink menuju mobil tahanan.