Indonesia Gunakan Hak Jawab di PBB Tanggapi Pernyataan soal Papua

Indonesia menggunakan hak jawab dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum (SMU) ke-81 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menanggapi pernyataan perwakilan Kepulauan Solomon dan Vanuatu mengenai situasi di Papua

Dalam hak jawab yang disampaikan pada Senin (28/9), Indonesia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang kredibel ditangani secara serius melalui lembaga nasional dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang independent.

Indonesia juga mengingatkan bahwa pembahasan mengenai Papua harus melihat situasi secara menyeluruh. Menurut Indonesia, kekerasan di wilayah tersebut tidak hanya berdampak pada aparat, tetapi juga menyasar warga sipil, guru, tenaga kesehatan, serta aparatur pemerintah.

Dalam beberapa pekan terakhir, Indonesia menyebut tiga aparatur sipil negara (ASN) tewas setelah menyalurkan bantuan ternak kepada masyarakat. Selain itu, seorang pengemudi yang membawa kebutuhan pokok juga dilaporkan tewas, sementara sembilan perempuan dan anak-anak diculik di Mimika.

“Serangan terhadap warga sipil bukanlah bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Indonesia berkewajiban melindungi seluruh warganya, dengan tetap memastikan setiap langkah penegakan hukum tunduk pada hukum nasional dan kewajiban internasional di bidang hak asasi manusia,” tegas Indonesia dalam hak jawabnya.

Indonesia menolak tudingan sepihak yang menyebut persoalan keamanan dan pembangunan di Papua sebagai bagian dari kebijakan yang dilakukan secara sistematis untuk melanggar HAM.

Papua Bagian dari Indonesia

Dalam kesempatan tersebut, Indonesia kembali mengutip pernyataan Menteri Luar Negeri RI Sugiono saat menyampaikan Sesi Debat Umum SMU ke-81 PBB pada 25 September 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi Indonesia mengenai persatuan wilayah dan masyarakatnya.

“Dari Aceh hingga Papua, dari Miangas hingga Rote, Indonesia adalah satu bangsa. Indonesia adalah satu negara,” demikian pernyataan Indonesia.

Indonesia juga menyoroti persoalan pengaturan kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.

Menurut Indonesia, pengaturan kunjungan tersebut harus disepakati antara negara tuan rumah dan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, sebagaimana mekanisme yang berlaku bagi seluruh negara anggota PBB.

Indonesia menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak berada di bawah kewenangan negara lain maupun organisasi regional lainnya.

Pada akhirnya, Indonesia menyatakan akan terus terlibat secara konstruktif melalui mekanisme yang relevan. Indonesia juga mendorong dialog dan kerja sama yang didasarkan pada penghormatan terhadap fakta serta keselamatan seluruh warga sipil.