Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, membantah menerima uang suap dari Blueray Cargo.
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan akan mengecek terlebih dahulu kabar Ahmad Dedi telah berstatus tersangka kasus suap. Status hukum pegawai fungsional madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan itu diperbincangkan di tengah pengembangan penyidikan dugaan suap impor. “Kami akan cek informasi itu,” kata Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2026.
Budi menjelaskan penyidikan dugaan suap di Ditjen Bea dan Cukai masih berlanjut di KPK. Menurut dia, KPK telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu mantan Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Kediri, Gatot Heroe Hernanda. “Dan jika nanti ada penetapan tersangka baru, kami pasti akan update,” ucapnya.
KPK sebenarnya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru dalam pengembangan kasus ini. Satu sprindik telah menjadi dasar penetapan Gatot Heroe sabagi tersangka. Sementara sprindik lainnya bersifat umum.
Nama Ahmad Dedi juga muncul dalam pertimbangan putusan perkara korupsi yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo, John Field, pada Jumat, 10 Juli 2026. Majelis hakim menyatakan John Field memberikan uang kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor dengan total Rp 30 miliar.
Ahmad Dedi telah bersaksi dalam sidang perkara suap impor Ditjen Bea dan Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 18 September 2026. Dedi bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea-Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar.
Dalam persidangan, salah satu yang didalami majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah soal hadiah goodie bagpemberian Orlando. Di ruang sidang, Dedi mengaku pernah didatangi Orlando di ruang Kabag Umum Ditjen Bea-Cukai, Yanuar. Namun, dia menyebut tidak membahas apapun dengannya.
Dedi mengaku menerima sebuah goodie bag yang diduga berisi uang dari Orlando. Namun, dia mengklaim tidak mengetahui isi bungkusan tersebut karena tidak pernah membukanya.
“Setelah ketemu itu saksi membuka isi yang ada di dalam goodie bag itu?” tanya jaksa KPK dalam persidangan pada Jumat, 18 September 2026.
“Enggak,” jawab Ahmad Dedi.
Dedi mengaku tidak mengingat isi bungkusan tersebut. Dia juga mengatakan lupa keberadaan bungkusan tersebut setelah pertemuan. “Itu yang saya bilang saya tidak ingat,” kata Dedi di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Dedi mengaku mengambil foto kedatangan Orlando. Namun, kata dia, foto itu bukan untuk mendokumentasikan isi goodie bag, melainkan untuk melapor kepada terdakwa Sisprian Subiaksono bahwa dia telah bertemu Orlando.
Dedi selanjutnya menyampaikan pembelaan, apabila bungkusan yang diterimanya tersebut benar-benar berisi uang tunai, mestinya Orlando maupun Sisprian lebih tahu. Dia mengklaim hanya berperan sebagai perantara untuk menyalurkan bantuan operasional dari unit intelijen Ditjen Bea-Cukai kepada salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).
Menurut dia, titipan yang diterima langsung diserahkan ke bagian administrasi organisasi yang dimaksud. Saat jaksa memastikan jenis ormas yang dimaksud adalah sebuah kumpulan pensiunan, Dedi membenarkan. “Iya, seperti itu, Pak,” kata dia.
Jaksa juga mencecar pengetahuan Dedi mengenai aliran dana dari Bos PT Blueray Cargo, John Field. Dedi berdalih hanya pernah berkenalan secara singkat dengan John Field tanpa pernah mengetahui transaksi keuangan di balik bisnis kargo tersebut. “Saya tidak tahu terkait penyerahan-penyerahan uang dari Blueray,” katanya.





