KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN

KPK OTT ATR:BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN. Penyidik menemukan petunjuk tersebut saat menggeledah rumah Direktur Jenderal ATR/BPN Lampri, Jumat (18/9/2026).

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah Lampri di Bekasi, Jawa Barat, pada 18 September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Budi di Jakarta, Sabtu.

Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis barang bukti tersebut untuk mendalami peran Lampri. KPK juga akan menggunakan temuan tersebut untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh.

Berawal dari OTT KPK

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.

Delapan Orang Jadi Tersangka

KPK menetapkan Lampri sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Selain Lampri, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka.

Rizal Pahlevi juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon. Tersangka lainnya mencakup mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz. KPK juga menetapkan dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, sebagai tersangka. KPK menduga keempat pihak tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK Lanjutkan Penggeledahan

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Penyidik menggeledah ruangan Lampri dan dua direktur jenderal lainnya.

KPK juga menggeledah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK menegaskan penyidik tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sehari kemudian, KPK melanjutkan penggeledahan ke kantor Summarecon dan rumah Lampri. KPK kini menganalisis seluruh temuan untuk memperjelas aliran uang dan konstruksi perkara.