Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026 dan memperkuat kewenangan DPR mengawasi perubahan anggaran.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
MK mengubah pemaknaan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Perubahan APBN Harus Dapat Persetujuan DPR
MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 tetap konstitusional secara bersyarat. Ketentuan tersebut mengatur perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden. MK menambahkan syarat persetujuan DPR untuk perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat.
“Sepanjang frasa ‘dan apabila ada perubahan’ dimaknai ‘dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat’,” kata Suhartoyo.
MK juga mempertahankan Pasal 14 ayat (1) huruf b dengan pemaknaan tertentu. Ketentuan tersebut mengatur pemberian insentif desa dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat. MK memaknai insentif desa sebagai bagian kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan.
Pemerintah Juga Perlu Persetujuan DPR Saat Menghadapi Krisis
MK turut mengubah pemaknaan Pasal 29 ayat (1) mengenai langkah darurat perekonomian. Pemerintah tetap dapat mengambil kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan anggaran. Namun, pemerintah harus memperoleh persetujuan DPR untuk menjalankan kebijakan tersebut. Ketentuan itu berlaku ketika pemerintah menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tegas Suhartoyo.
MBG Menjadi Salah Satu Sorotan Pemohon
Koalisi MBG Watch mengajukan perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 bersama sejumlah pegiat masyarakat sipil. Pemohon membawa 138 aduan masyarakat mengenai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aduan tersebut mencakup persoalan anggaran hingga keluhan mengenai makanan yang tidak layak konsumsi.
Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026, termasuk Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (1). Mereka meminta MK mewajibkan pemerintah membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dalam kebijakan anggaran. Pemohon juga meminta pemerintah tidak memangkas anggaran pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial tanpa persetujuan DPR. Mereka menilai pemerintah telah melakukan budgetary abuse of power melalui pengelolaan APBN.
Busyro Soroti Dampak Tata Kelola MBG
Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas turut menjadi pemohon dalam perkara tersebut. Busyro menyebut tata kelola MBG yang dinilai tidak terkendali menjadi latar belakang pengajuan gugatan.
“Yang melatarbelakangi kami mendaftarkan JR ini adalah tragedi akibat tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol. Sejumlah dampak destruktif yang menyengsarakan masyarakat secara luas sudah kita rasakan,” kata Busyro di MK, Selasa (10/3/2026).
Busyro menilai persoalan tersebut juga berpotensi memengaruhi tata kelola fiskal negara.
“Dampak destruktifnya merata sampai pada persoalan-persoalan fiskal,” ujar dia.
Ia menyebut uji materi tersebut sebagai upaya masyarakat sipil menjaga ruang kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Kalau dibiarkan, negara ini bisa semakin parah. Karena itu kami datang ke sini, mendaftarkan permohonan ini sebagai upaya menghadirkan obor keadilan bagi masyarakat luas,” ucap dia.
MK Pisahkan MBG dari Anggaran Pendidikan
MK sebelumnya juga mengabulkan sebagian gugatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah mahasiswa dan guru honorer mengajukan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Mereka menguji Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 mengenai definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. MK tetap mengakui MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
“Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Namun, MK memisahkan MBG dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny.





