Menaker: Penyandang Disabilitas Berhak Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif harus menjamin penyandang disabilitas memperoleh kesempatan kerja, pelatihan, dan pengembangan karier yang setara dengan masyarakat lainnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka pelatihan dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas di Boyolali.
Menaker Dorong Kesempatan Kerja yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

porenesia.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan kerja yang setara melalui sistem ketenagakerjaan yang inklusif, adil, dan bebas diskriminasi. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan membangun karier sesuai kemampuan yang dimiliki.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan akses pekerjaan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujar Yassierli.

Yassierli mengungkapkan tantangan penyandang disabilitas dalam memasuki dunia kerja masih cukup besar. Mengacu pada data International Labour Organization (ILO) yang dipaparkan dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas secara global sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.

Selain itu, penyandang disabilitas usia muda juga memiliki risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.

Menurut Yassierli, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lapangan pekerjaan, tetapi juga bagaimana membangun sistem yang mampu menilai kompetensi seseorang tanpa melihat keterbatasan yang dimiliki.

“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” katanya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga pilar utama, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di lingkungan kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja.

Yassierli juga menilai perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) harus dimanfaatkan untuk memperluas akses kerja, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.

Di sisi regulasi, pemerintah telah memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas, sementara perusahaan swasta diwajibkan memenuhi kuota minimal satu persen.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Meski demikian, Yassierli menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan dunia usaha. Menurutnya, inklusivitas harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.

“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno mengatakan penciptaan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif memerlukan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, dukungan tersebut tidak hanya diberikan melalui pelatihan, tetapi juga pendampingan, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

“Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja,” ujar Sugeng.