KPK Geledah Tiga Rumah dalam Kasus Wali Kota Madiun

KPK OTT Walikota Madiun

KPK Geledah Tiga Rumah dalam Kasus Wali Kota Madiun

Penyidik kini berfokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pemerasan wali kota Madiun nonaktif Maidi.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah dalam pengembangan penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penyidik saat ini tengah berfokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tiga rumah yang digeledah itu milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, kediaman pihak keluarga Maidi, serta salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun. “Kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan perkara ini,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 September 2026.

Budi belum merinci barang bukti apa saja yang disita penyidik dari tiga rumah yang digeledah tersebut. Menurut Budi, penggeledahan itu guna menelusuri sejumlah aset, aliran uang, hingga barang yang diduga berasal dari hasil korupsi. “Kami tentu nanti akan sampaikan update-nya jika sudah ada perkembangan dari penyidikan perkara ini,” ujarnya.

KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada September 2026. “Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” ucap Budi saat dimintai konfirmasi pada Ahad, 27 September 2026.

Menurut Budi, pengembangan penyidikan tersebut setelah KPK menemukan dugaan gratifikasi dan pencucian uang dalam perkara pemerasan. Meski begitu, Budi belum merinci detail pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Perkara pemerasan yang melibatkan Maidi telah mencapai pada tahap persidangan. Maidi dituntut 7 tahun 2 bulan pidana penjara. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Jaksa penuntut umum KPK turut membebankan denda dan sejumlah uang pengganti kepada Maidi. “Denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk dilelang atau subsider 90 hari penjara,” ujar jaksa seperti dikutip dari Kompas.com pada Kamis, 17 September 2026.

Kuasa hukum Maidi, Joko Suprianto, meminta jaksa penuntut untuk tidak memaksakan dakwaan yang tidak terbukti dalam fakta persidangan yang menjerat kliennya itu. Menurut Joko, sejumlah dakwaan terhadap Maidi tidak terbukti dalam sidang pemeriksaan saksi. “Jadi pandangan kami sampai sejauh ini karena pidana itu pembuktian material. JPU harus fair, seharusnya JPU tidak menuntut pidana,” kata Joko seperti dikutip TribunJatim.compada Rabu, 16 September 2026.

KPK mengungkap perkara ini setelah menangkap Maidi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. KPK menduga Maidi mengarahkan pengumpulan uang melalui Sumarmo selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun serta Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada Juli 2025.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Pihak yayasan diminta menyerahkan uang Rp 350 juta untuk pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana corporate social responsibility Pemerintah Kota Madiun.

Penyidik mendalami aliran dana tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun pada Kamis, 5 Maret 2026. Salah satu temuan berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai Rp 5,1 miliar.

KPK menduga Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek melalui Thariq Megah kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Thariq kemudian melaporkan kesepakatan tersebut kepada Maidi. Selain itu, Maidi juga diduga menerima gratifikasi lain dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Total penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.